You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Papan Reklame Rokok Ditertibkan UPPD Cilincing
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

117 Reklame Rokok Ditertibkan UPPD Cilincing

Selama periode Agustus hingga September 2015, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilincing, Jakarta Utara, tercatat sudah menertibkan 117 reklame rokok yang tersebar di tujuh kelurahan. 

Izin pajaknya juga sudah berakhir

Kepala UPPD Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

"Selain itu, izin pajaknya juga sudah berakhir," kata Juhfa, Selasa (20/10).

Reklame Rokok Dekat Sekolah akan Ditertibkan

Ratusan reklame yang ditertibkan, sambung Juhfa, ukurannya bervariatif. Mulai dari  8 ‎meter hingga 24 meter.

"Tak menutup kemungkinan reklame berukuran di atas 24 meter juga kita tertibkan. Tapi itu perlu koordinasi  dengan UUPD tingkat kota," ujar Juhfa.

Dia menambahkan, untuk izin rekleme rokok memang tak akan dikeluarkan lagi untuk saat ini. "Ini sudah aturannya seperti itu. Kalau ada masih ada, akan kita turunkan," tandas Juhfa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1194 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye956 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri
close