You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Papan Reklame Rokok Ditertibkan UPPD Cilincing
.
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

117 Reklame Rokok Ditertibkan UPPD Cilincing

Selama periode Agustus hingga September 2015, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilincing, Jakarta Utara, tercatat sudah menertibkan 117 reklame rokok yang tersebar di tujuh kelurahan. 

Izin pajaknya juga sudah berakhir

Kepala UPPD Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

"Selain itu, izin pajaknya juga sudah berakhir," kata Juhfa, Selasa (20/10).

Reklame Rokok Dekat Sekolah akan Ditertibkan

Ratusan reklame yang ditertibkan, sambung Juhfa, ukurannya bervariatif. Mulai dari  8 ‎meter hingga 24 meter.

"Tak menutup kemungkinan reklame berukuran di atas 24 meter juga kita tertibkan. Tapi itu perlu koordinasi  dengan UUPD tingkat kota," ujar Juhfa.

Dia menambahkan, untuk izin rekleme rokok memang tak akan dikeluarkan lagi untuk saat ini. "Ini sudah aturannya seperti itu. Kalau ada masih ada, akan kita turunkan," tandas Juhfa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1842 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1243 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye863 personAnita Karyati
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye713 personDessy Suciati
  5. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye698 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik